SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti pendidikan. SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi informasi tentang riwayat kejahatan seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline. Kedua cara ini memiliki syarat, proses, dan biaya yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara membuat SKCK online dan offline di tahun 2024, beserta syarat, biaya, dan tips yang perlu Anda ketahui.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online adalah cara yang paling mudah dan praktis, karena Anda tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Anda hanya perlu mengakses situs resmi skck.polri.go.id dan mengisi formulir yang tersedia. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs skck.polri.go.id dan klik menu “Permohonan SKCK Online”.
2. Pilih jenis permohonan, apakah baru, perpanjangan, atau penggantian. Jika Anda belum pernah membuat SKCK sebelumnya, pilih “Baru”.
3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor KTP, alamat, nomor telepon, email, dan lain-lain. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang bertanda bintang (*).
4. Unggah dokumen persyaratan yang sudah Anda scan, seperti fotokopi KTP, fotokopi akta lahir atau ijazah, fotokopi KK, pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar, dan dokumen sidik jari. Jika Anda adalah WNA, Anda juga perlu mengunggah fotokopi paspor, KITAS, IMTA, STM, dan surat permohonan dari sponsor.
5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim”. Anda akan mendapatkan kode barcode yang berisi nomor registrasi permohonan Anda. Simpan kode barcode tersebut dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk mengambil SKCK nanti.
6. Tunggu konfirmasi dari pihak Polri melalui email atau SMS. Biasanya, proses verifikasi dokumen memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp50.000 melalui transfer bank.
7. Setelah membayar biaya pembuatan SKCK, Anda akan mendapatkan notifikasi lagi untuk mengambil SKCK Anda di kantor polisi terdekat sesuai dengan alamat yang Anda masukkan. Bawa kode barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli yang Anda unggah saat mengambil SKCK Anda.

Cara Membuat SKCK Offline

Cara membuat SKCK offline adalah cara yang lebih tradisional, karena Anda harus datang langsung ke kantor polisi terdekat. Anda juga harus mengisi formulir secara manual dan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk fisik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai dengan domisili Anda. Anda bisa membuat SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung dari keperluan Anda. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan dalam negeri, Anda bisa membuatnya di Polsek atau Polres. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan luar negeri, Anda harus membuatnya di Polda atau Mabes Polri.
2. Bawa dokumen persyaratan yang sama dengan cara online, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta lahir atau ijazah, fotokopi KK, pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar, dan dokumen sidik jari. Jika Anda adalah WNA, Anda juga perlu membawa fotokopi paspor, KITAS, IMTA, STM, dan surat permohonan dari sponsor.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan dokumen persyaratan Anda kepada petugas dan isi formulir permohonan SKCK yang disediakan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp50.000 di loket kasir. Simpan bukti pembayaran Anda dengan baik.
5. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung dari jumlah antrian dan ketersediaan petugas. Jika SKCK Anda sudah jadi, Anda bisa mengambilnya di loket pelayanan dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Syarat, Biaya, dan Tips Membuat SKCK

Syarat membuat SKCK baik secara online maupun offline adalah sama, yaitu:

– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
– Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah.
– Fotokopi KK.
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
– Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Bagi WNA, tambahan syaratnya adalah:
– Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA.
– Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
– Fotokopi paspor.
– Fotokopi KITAS atau KITAP.
– Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
– Fotokopi STM dari kepolisian.

Biaya membuat SKCK baik secara online maupun offline adalah sama, yaitu Rp50.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, biaya sidik jari, dan biaya materai. Biaya ini harus dibayar melalui transfer bank jika membuat SKCK secara online, atau melalui loket kasir jika membuat SKCK secara offline.

Tips membuat SKCK baik secara online maupun offline adalah:

– Pastikan dokumen persyaratan Anda lengkap, valid, dan sesuai dengan data diri Anda.
– Pastikan Anda mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar, tanpa ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data.
– Pastikan Anda membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan nominal yang ditentukan dan menyimpan bukti pembayaran dengan baik.
– Pastikan Anda mengambil SKCK Anda sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti kode barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli.
– Pastikan Anda memeriksa SKCK Anda sebelum meninggalkan loket pelayanan, apakah ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data. Jika ada, minta petugas untuk memperbaikinya segera.
– Pastikan Anda menyimpan SKCK Anda dengan baik dan tidak melipatnya, karena SKCK adalah dokumen resmi yang harus dijaga keasliannya.

Demikianlah artikel tentang cara membuat SKCK online dan offline di tahun 2024, beserta syarat, biaya, dan tips yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus SKCK Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tinggalkan komentar di bawah. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *